Dawainusa.com — Video lamaran pernikahan seorang Direktur Utama Bank Syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada adik dari istrinya baru-baru ini viral di media sosial.
Diunggah pertama kali pada 18 Agustus 2020, video tersebut kemudian ramai dibagikan di akun media sosial dan menjadi perbincangan netizen.
Banyak orang memperdebatkan kisah pernikahan kakak-beradik dengan Dirut Bank Syariah tersebut. Sebab dalam tradisi Islam, seorang suami dilarang untuk menikahi adik dari istri atau keluarga istri dalam waktu yang bersamaan.
Pernikahan boleh dilaksanakan bilamana istri pertama telah meninggal dunia, atau suami menceraikan istri pertamanya, baru kemudian menikahi adiknya. Itupun harus mendapatkan restu dari ulama dan otoritas pemerintah.
Akhirnya, Kementrian Agama melalui Ditjen Bimas Islam pun turun tangan untuk melakukan penelusuran terhadap peristiwa pernikahan tersebut.
https://youtu.be/Gz0OjnNO0q8
Baca Juga: Denny Siregar Soroti Video Dirut Bank Syariah yang Nikahi Adik Istrinya
Begini Fakta Video Viral Pernikahan Kakak-Beradik
Yang menjadi perdebatan banyak orang dari video tersebut adalah narasi “adik” yang diucapkan oleh istri pertama dari Dirut Bank Syariah tersebut.
Salah satu petikan perkataan istri pertama dalam momen pernikahan itu seperti berikut:
“Dengan ini saya mengizinkan, adek saya Rafika Dewi Pertiana untuk menjadi istri kedua dari Suami saya, Kukuh Rahardjo,” kata istri pertama sesengggukan.
Panggilan “adik” dalam dialog tersebut yang dipersoalkan warganet. Sejumlah pihak lalu bertanya ke Ditjen Bimas Islam terkait keterlibatan petugas KUA dalam pernikahan itu.
Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah lalu menelusuri. Hasilnya, Kemenag menyatakan pernikahan tersebut berlangsung pada Jumat (14/8) di KUA Mataram, NTB, dan dilaksanakan sesuai dengan aturan.
“Hasil penelusuran kami, status dua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik. Adapun panggilan ‘adik’ dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab,” ujar Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (26/8), seperti diberitakan Detik.com.
Baca Juga: Terharu, Video Istri Pertama Tahan Tangis Saat Merestui Suaminya Menikah Lagi Viral
Dia menyatakan, ketentuan mengenai poligami diatur dengan syarat yang cukup ketat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019. Salah satunya pemohon harus punya surat izin poligami yang ditetapkan Pengadilan Agama.
Setelah mengantongi izin poligami dari Pengadilan Agama, maka pihak KUA akan melaksanakan fungsinya untuk mencatat peristiwa nikah.
“Pasal 4 ayat (1) huruf l PMA 20 Tahun 2019 menyebutkan bahwa jika seorang lelaki hendak beristri lebih dari satu, maka ia harus mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama,” imbuhnya.
Anwar menjelaskan, pernikahan yang viral tersebut dilaksanakan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami sesuai ketentuan berlaku dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.
“Video ini menjadi viral karena dianggap menikahi dua wanita yang berstatus kakak-beradik dalam kurun waktu bersamaan, tentu saja ini menyalahi hukum Islam. Padahal faktanya mereka bukanlah kakak-beradik,” tegasnya.
Anwar mengatakan pihak KUA dalam melaksanakan tugasnya akan selalu menelusuri riwayat kedua calon pengantin terlebih dahulu agar pernikahan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*