Dawainusa.com — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terkait kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8).
Firli Bahuri diadukan Dewan Pengawas KPK karena dinilai melanggar etik terkait gaya hidup mewah. Gaya hidup mewah yang dimaksudkan adalah ketika Firli Bahuri menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang menuju Baturaja beberapa waktu lalu.
Terkait gaya hidup mewah tersebut, Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pegnawa KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Agenda sidang ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang membuat dua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.
Pertama, soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan dan kedua soal gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Boyamin sendiri telah menerima surat dari Dewas KPK untuk menjadi saksi dalam sidang ini. Ia mengaku siap memenuhi panggilan pengadilan untuk bersaksi.
Baca Juga: Polisi Periksa Antasari Azhar dalam Kasus Djoko Tjandra, Ada Apa?
Firli Bahuri akan Klarifikasi Tuduhan
Sementara itu, Firli Bahuri menegaskan bahwa akan memanfaatkan sidang sebagai ruang untuk klarifikasi atas apa yang telah dituduhkan terhadapnya.
“Saya akan hadiri karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat Undang-undang. Mekanisme ini pun merupakan kegiatan untuk klarifikasi dan menjelaskan secara detail obyek permasalahannya. Saya sangat menghargai proses ini,” katanya dalam keterangannya, Senin (24/8) malam.
Firli menampik telah menerapkan gaya hidup mewah sebagaimana aduan yang dilayangkan masyarakat kepada Dewan Pengawas KPK.
Penggunaan helikopter milik perusahaan tersebut, kata Firli, demi kebutuhan dan kecepatan tugas sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Lagipula, penggunaan helikopter itu dilakukan dengan menyewa, bukan hasil penerimaan hadiah atau gratifikasi.
“Saya gunakan uang gaji saya untuk mendukung kelancaran dan kemudahan tugas-tugas. Saya sewa dan saya sudah jelaskan kepada Ketua Dewas Pak Tumpak [Hatorangan Panggabean],” terang Firli.
Baca Juga: Tersangka Jaksa Pinangki Ditahan Terkait Kasus Djoko Tjandra
Jika terbukti bersalah, maka Firli Bahuri akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dalam tiga klasifikasi sanksi.
Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan dengan masa berlaku hukuman selama 1 bulan; Teguran Tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan; dan Teguran Tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama 6 bulan.
Kedua, sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Terakhir, sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.*