Dawainusa.com — Video yang memperlihatkan momen lamaran seorang laki-laki untuk menikahi adik dari istrinya baru-baru ini viral di media sosial. Video tersebut kemudian ditanggapi oleh pegiat media sosial Denny Siregar.
Video yang memperlihatkan momen haru tersebut pertama kali diunggah oleh akun YouTube Airlangga Adventure, Selasa (18/8).
Laki-laki tersebut kemudian diketahui bernama Kukuh Rahardjo (52), Direktur Bank NTB Syariah. Sementara istri kedua yang dilamarnya itu bernama Rafika Dewi Pertiana.
Peristiwa pernikahan itu menjadi perbincangan banyak orang karena dianggap tidak biasa terjadi di kalangan umat Muslim. Sebab menurut tata aturan di kalangan Islam, seorang laki-laki dilarang menikahi adik atau keluarga dari istrinya.
https://www.youtube.com/watch?v=Gz0OjnNO0q8
Baca Juga: Terharu, Video Istri Pertama Tahan Tangis Saat Merestui Suaminya Menikah Lagi Viral
Begini Komentar Denny Siregar
Terhadap peristiwa pernikahan tersebut, pegiat media sosial Denny Siregar pun angkat bicara. Sosok yang satu ini memang terkenal sebagai aktivis yang selalu mengomentari dan menganalisis pelbagai fenomena sosial yang terjadi di Indonesia.
Melalui unggahan di akun Facebook-nya, Rabu (26/8), Denny Siregar menyesalkan peristiwa pernikahan antara petinggi bank syariah itu dengan adik iparnya sendiri.
“Baca Dirut Bank Syariah yang nikahin kakak dan adiknya itu miris juga yah..
Untuk para kakak, daripada adiknya nanti dinikahin sama suaminya, sini saya selamatkan dulu.. Say ikhlas kok..,” tulis Denny Siregar.
Pernyataan juru bicara pemerintah di platform media sosial itu telah dikomentari 2,9 ribu orang dan disukai 13 ribu orang.
Seorang netizen bernama Elan Dahlan turut nimbrung mengomentari unggahan Denny Siregar tersebut. Menurut dia, pernikahan itu bisa dilakukan hanya jika istri dari dirut tersebut meninggal atau diceraikan terlebih dahulu.
Dia menandaskan, ulama adalah tokoh yang paling menentukan dalam peristiwa pernikahan tersebut, di mana ia harus mengizinkan pernikahan itu terjadi.
Kalaupun istri pertama meninggal, maka ulama memiliki tenggang waktu tertentu untuk merestui pernikahan suami dengan adik atau keluarga istrinya. Artinya, pernikahan itu tidak terjadi dalam waktu yang bersamaan dengan peristiwa meninggal istri pertama.
“Bisa dinikahi, dengan syarat pasangannya meninggal atau harus dicerai terlebih dahulu. Itupun sebagian ulama ada yang menentukan masanya. Kalau menikahi keduanya tanpa dicerai dulu kakaknya, maka hukum pernikahannya haram, karena melanggar Al-Qur’an surat An Nisa ayat 23. Tidak boleh adik-kakak dijadikan istri sekaligus,” tulisnya.
Baca juga: Viral Bocah Dipaksa Minum Miras Sampai Mabuk, Pelakunya Ditangkap Polisi
Sebelumnya, seperti terlihat dalam video viral tersebut, tampak seorang istri mengantar suaminya untuk menikahi seorang wanita, yang tak lain adiknya sendiri.
Meski mengizinkan sang suami untuk menikah lagi, tetapi air mata kesedihan tak bisa disembunyikan oleh sang istri.
Bahkan sebelum sang suami melamar wanita muda tersebut, dengan berurai air mata istri pertama bertanya akankah ayah dari tiga anaknya bisa berlaku adil nantinya.
Dalam video viral itu, terlihat busana yang dikenakan istri pertama dan calon istri kedua pun tampak sama persis. Keduanya mengenakan busana gamis berwarna hijau.
Saat sang suami meminta izin untuk menikah lagi, sang istri pun tak kuasa menahan air matanya. Sambil menangis, istri pertama pun memberikan izin untuk berpoligami.
Meski begitu, ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh sang suami sebelum menikahi istri kedua.
“Berjanji ayah akan bersikap adil nantinya?” tanya istri pertama menahan tangis.
“Insya Allah,” jawab sang suami.
“Berjanji, ayah akan menerima bunda, adik, anak-anak dan seterusnya,” tanya istrinya lagi.
“Insya Allah,” jawab sang suami.
“Dengan ini saya mengizinkan, adek saya Rafika Dewi Pertiana untuk menjadi istri kedua dari Suami saya, Kukuh Rahardjo,” kata istri pertama sesengggukan.
“Insya Allah saya terima” balas Rafika sambil memeluk kakaknya.
Menurut penelusuran Tribun Bogor, Kukuh Rahardjo kelahiran Jakarta, 24 November 1968. Dari pernikahannya dengan istri pertama, ia dikaruniai 3 orang anak.
Kukuh Raharjo merupakan lulusan sarjana dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada 1992.
Setelah lulus S1, Kukuh Rahardjo meraih gelar Magister Manajemen Profesional UMKM dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 2004.
Setelah lulus kuliah S2, Kukuh Raharjo sempat berkarir di salah satu bank nasional dari tahun 2007 hingga 2011. Pada 2018, ia ditetapkan sebagai Dirut Bank NTB Syariah.*