dawainusa.com –Â Aparat Kepolisian Sektor Kupang Tengah, mengamankan seorang remaja pria di Kupang, Nusa Tenggara Timur karena dilaporkan mencuri handphone.
Remaja berusia 19 tahun berinisial NN ini nekat melawan hukum, lantaran ingin memberikan uang hasil curian kepada sang pacar.
Baca juga: Mengintip Rencana Pemerintah Menuju Puncak Covid-19 di Indonesia
Naasnya, pacar NN bukan seorang wanita. Sang kekasih merupakan seorang pria yang berasal dari Pulau Jawa. Bahkan mereka berdua telah berhubungan badan sebanyak lima kali.
“Kami dua sudah berhubungan badan sebanyak lima kali. Setiap kali saya dapat curi handphone dan jual, semua uang saya kasih ke dia,” ujar pelaku, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (25/3).
Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka mengatakan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus pencurian yang meresahkan masyarakat ini, agar bisa mengungkap dan memutus mata rantai aksi-aksi para penjahat tersebut.
“Kita akan terus selidiki kasus ini sehingga bisa memutus mata rantai aksi pencurian handphone, yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Laporan polisi di Polsek Kupang Tengah terkait pencurian meningkat,” ungkapnya.
Dia mengimbau agar masyarakat mengamankan rumah masing-masing dengan baik. Selain itu kepala desa juga diharapkan kembali mengaktifkan siskamling sehingga lingkungan tetap terjaga dari aksi pencurian.
“Kami imbau masyarakat untuk mengamankan rumahnya dengan baik, unsur desa diharapkan untuk kembali mengaktifkan siskamling. Jika ada yg jadi korban pencurian datang melapor, sehingga kami bisa melakukan upaya penyelidikan dan segera menangkap para pelaku,” tegasnya.
Elpidus menambahkan, pelaku NN dalam aksinya sudah mencuri sebanyak tujuh unit handphone dari tempat yang berbeda. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus Kejahatan Meningkat
Berdasarakan informasi yang dihimpun dawainusa, selama tahun 2019, jumlah kasus kejahatan di Kota Kupang mengalami kenaikan sekitar 164 kasus atau dari 2.039 kasus pada 2018 naik menjadi 2.203 kasus pada 2019 .
Kasus kejahatan konvensional yang terjadi pada 2018 sebanyak 1.940 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 2 kasus dan gangguan keamanan sebanyak 99 kasus.
Baca juga: Mengapa Penerbangan ke NTT Tak Akan Ditutup?
Sedangkan kasus kejahatan yang terjadi pada 2019 tercatat 2.203 kasus terdiri dari kejahatan konvensional 2.099 kasus, sedangkan kasus gangguan keamanan sebanyak 104 kasus.
Pada tahun 2019 kejahatan konvensional naik menjadi 159 kasus (8,2 persen) jika dibandingkan dengan 2018. Sedang, kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat juga mengalami kenaikan 5,1 persen pada 2019.
Tingkat penyelesaian kasus kejahatan pada 2018 mencapai 759 kasus sedangkan pada 2019 mengalami peningkatan yang sangat signifikan yaitu mencapai 1.083 kasus.
Pada 2019 juga terdapat 9 kasus menonjol yang terjadi di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur seperti kasus penipuan 2 kasus, kasus pembunuhan 3 kasus , kasus pencurian dengan kekerasan 2 kasus dan kasus pencabulan anak di bawah umur dua kasus.*