Dawainusa.com — Kabar baik bagi para guru honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah akhirnya memastikan akan memberikan bantuan Rp600 ribu per bulan dari program bantuan subsidi upah (BSU) kepada guru honorer di instansi pemerintah.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI membahas perkembangan pemulihan ekonomi nasional, Senin (24/8).
Sri Mulyani mengatakan, program dana bantuan tersebut rencananya dicairkan langsung oleh Presiden Joko Widodo mulai hari ini, Senin (24/8).
“Isu guru honorer dimasukkan dalam (penerima) manfaat, baik, (syaratnya) sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB,” kata Sri Mulyani.
https://www.youtube.com/watch?v=8uva4stTshw
Baca Juga: Begini Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta
Guru Honorer Tercatat Aktif sebagai Anggota BP Jamsostek
Bantuan Rp600 ribu per bulan ini merupakan program BSU untuk 15,7 juta pegawai. Penerima manfaat merupakan peserta aktif BP Jamsostek yang tercatat per akhir Juni 2020. Adapun anggaran yang disiapkan sekitar Rp 37,7 triliun.
Untuk bantuan ini, setiap pekerja menerima dana sejumlah Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, sehingga total Rp2,4 juta. Skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak dua kali.
Sri Mulyani menerangkan, guru honorer yang masuk dalam daftar 15,7 juta penerima bantuan Rp600 ribu per bulan ini harus tercatat aktif sebagai peserta BP Jamsostek.
Selain itu, Mantan Direktur Bank Dunia menyebutkan bahwa ada beberapa kriteria pokok yang perlu dipenuhi para penerima manfaat dari bantuan tersebut.
Pertama, pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); kedua, masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU); ketiga, peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020; keempat, memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.
Ia mengklaim bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mendata guru honorer yang berhak mendapatkan bantuan Rp600 ribu.
Ia menambahkan, pencairan dana bantuan telah mendapat payung hukum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 dan DIPA.
“Kemnaker sudah keluarkan Permenaker dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama,” terangnya.
Baca Juga: Siap-siap, Jokowi akan Bagikan Bansos untuk Pelaku UKM, Cek Syaratnya!
BP Jamsostek Kantongi 13 Juta Rekening
BP Jamsostek sendiri sudah mengantongi 13.600.840 nomor rekening dari 15,7 juta calon penerima bantuan Rp600 ribu dari pemerintah per 21 Agustus 2020.
Dari proses validasi eksternal terdapat 9.332.386 nomor rekening yang valid dan 51.859 tidak valid, sementara 4.216.595 nomor rekening masih dalam proses validasi.
Dari 9.332.386 nomor rekening yang valid, BP Jamsostek melakukan validasi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Tercatat ada 8.177.261 nomor rekening yang valid dan 1.55.125 tidak valid.
Proses validasi dilakukan kali ini berdasarkan data ketunggalan.
Pada tahap ini, BP Jamsostek mendapatkan 7.509.549 nomor rekening yang valid dan 667.712 yang tidak valid.* (Detik)