Dawainusa.com – Pandemi Covid-19 hingga kini masih merebak di seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia.
Menghadapi virus mematikan ini, pemerintah mengimbau agar masyarakat menjalankan aturan di tengah animo menyambut hari raya lebaran atau Idul Fitri 1442 H.
Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo dalam siaran pers BNPB, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: TNI Siap Berantas Anggota KKB
Akibat Covid-19 4 orang Meninggal Setiap Satu Jam
Seperti yang diketahui, sebentar lagi Lebaran atau Idul Fitri 1442 H tak lama lagi dimulai.
Menyambut perayaan ini, berkumpul dengan sanak saudara di kampung halaman menjadi tradisi bagi setiap individu yang merayakannya.
Namun, di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak pemerintah mengimbau warga untuk bersabar dan merayakan hari raya bersama keluarga secara virtual.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo, mengingatkan masyarakat untuk bersabar dalam menghadapi pandemi.
Salah satunya menahan diri untuk tidak mudik dalam merayakan hari raya bersama orang tua.
“Kenapa tidak boleh mudik karena manusia menjadi perantara membawa virus Covid dari satu daerah ke daerah lainnya,” kata Doni.
Doni berharap langkah tersebut dapat diwujudkan oleh setiap individu sehingga potensi kenaikan Covid-19 dapat dihindari.
Kenaikan dapat terjadi apabila masyarakat menolak untuk bertindak atau tetap melakukan mudik.
“Yang berbahaya adalah mereka yang masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG),” tambahnya.
Kata Doni, setiap harinya penularan Covid-19 masih terjadi. Di Indonesia, Covid-19 rata-rata menyebabkan 4 orang meninggal setiap jamnya.
“Terutama saudara-saudara kita yang sudah lanjut usia, kakek, nenek, bahkan orang tua kita. Jangan sampai kita menjadi pembawa virus mematikan ke kampung halaman pada Lebaran ini,” ucap Doni.
Baca juga: Setelah Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Prabowo
Sepanjang Ramadan, pemerintah telah mengambil keputusan pelarangan mudik dengan tujuan untuk mencegah hilangnya nyawa lebih banyak akibat penularan pandemi virus mematikan itu.
Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan regulasi berupa Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Regulasi ini berisi Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Surat edaran ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan virus tersebut selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.
Dengan kebijakan peniadaan mudik, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengadakan acara keluarga dalam rangka Lebaran secara virtual.
Hindari mudik atau pun bepergian, terutama dari daerah atau kota dengan kasus Corona yang masih tinggi ke kampung halaman.
Ini sama saja membawa virus mematikan yang penularannya sangat cepat.*