Cerita Lengakap Perjalanan Aulia, Pembunuh Suami & Anak Tiri yang Divonis Mati

Aulia dinyatakan hakim bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung, dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana.

Cerita Lengakap Perjalanan Aulia, Pembunuh Suami & Anak Tiri yang Divonis Mati
Aulia Kesuma - ist

Dawainusa.comAulia Kesuma, terdakwa kasus pembunuhan berencana di Suka Bumi Jawa Barat pada 2019 lalu, divonis hukuman pidana mati.

Aulia dinyatakan hakim bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung, dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Swab, Ibu Hamil Ini Kehilangan Bayi dalam Kandungannya

Aulia divonis bersama anak kandungnya, Geovanni Kelvin. Aulia dan Kelvin melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair.

“Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati,” kata hakim ketua Suharno di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).

Kasus Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ini cukup menghebohkan. Bagaimana tidak, keduanya menjadi dalang penemuan mayat di dalam mobil terbakar di daerah Sukabumi, Jawa Barat, (25/8/2019) lalu.

Ketika itu, warga dikejutkan dengan dua sosok mayat yang sudah hangus ikut terbakar di dalam mobil yang terletak di Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Waktu berjalan, akhirnya terungkap sosok dua mayat yang hangus di dalam Toyota Calya B 2983 SZH nahas itu. Keduanya adalah Edi Candra Putra alias Pupung Sadili (54) dan putranya Muhammad Adi Pradana (24).

Mereka tewas ditangan Aulia Kesuma istri Pupung dan ibu tiri Adi Pradana. Serta Geovanni Kelvin yang merupakan anak Aulia dari suami sebelumnya.

Aulia Kesuma
Keluarga Aulia Kesuma – ist

Sewa Pembunuh Bayaran

Untuk memuluskan niatnya, Aulia Kesuma sampai repot-repot menyewa pembunuh bayaran. Aulia sebenarnya menyewa empat eksekutor untuk membunuh suaminya. Namun, dua orang tak ikut.

“Dalam perjalanan mereka (dua orang ini) dari Kalibata ke rumah korban, kedua eksekutor seperti sakit atau kesurupan. Akhirnya yang dua diantar kembali di suatu tempat. Sehingga pada pelaksanaan eksekusi itu hanya dua orang,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kala itu.

Baca juga: Kembali Berulah, 4 Napi Asimilasi Diringkus, 1 Ditembak Mati

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ariseto mengungkap kesadisan pelaku menghabisi korban.

Aulia memberikan obat tidur dan juga membekap kedua orang ini. Di mana mendapatkan para eksekutor dari Lampung atas rekomendasi RD.

“Kemudian terjadi pertemuan di Jakarta, di Kalibata, kemudian bertemu ketemu AP, rekrutan saudara RD, untuk pembunuhan suaminya dan anaknya. Direncanakan tanggal 22 Agustus di parkiran apartemen Kalibata. Tgl 23 pagi, mereka mulai membeli peralatan AG (eksekutor), S (eksekutor), KV, membeli korek, obat nyamuk, sumbu. Kemudian tanggal 23 Jumat setelah merencanakan, membeli peralatan, mereka baru datang ke TKP di rumah Lebak Bulus. Saudara AG, SG masuk dari garasi naik ke lantai 2, dia stand by di kamar KV,” bebernya.

“Kamar ECP di bawah dengan putrinya. Kemudian malam hari jam 20.30 WIB, mulailah AK beraksi, aksinya dia sudah mencampur dulu jus tomat yang dicampur dengan obat tidur Vandrex 30 butir, digerus, dicampur dalam 3 mug. Satu untuk ECP, satu D, satu untuk dicampur saat minuman miras. Tuk korban ECP dicampur dengan jus tomat. Saudara AK minum juga tapi nggak ada campurannya. Kemudian diminum, korban tertidur di kamarnya,” sambungnya.

Setelah tertidur, lanjut Suyudi, AK memanggil AG dan S untuk membunuh sesuai rencana dengan membekapnya.

“Korban saudara ECP sempat memberontak dan mencakar lengan sebelah kanan, ditarik kakinya ke arah ketiak, sehingga korban diduga meninggal di kamar. AK kemudian mengikat tangannya menggunakan sumbu kompor. SG dan AG membantu mengikat kaki. Selesai ditidurkan, saudara KV dan D ketemu di atas, sudah mempersiapkan whiskey yang sudah dicampur obat tidur. Sambil musik nyala, joget, pukul 04.30 WIB, baru saudara D sudah mabuk, tertidur dan bersama-sama membunuhnya, diduga meninggal di lokasi,” kata Suyudi.

Usai dinyatakan meninggal dunia, keduanya dibungkus bed cover dan diikat oleh sumbu kompor. Mereka pun mulai merencanakan bagaimana cara menghilangkan jejak ini mulai dari rencana kebakaran pada Sabtu (24/8) pagi. Namun, rencana kebakaran ini gagal usai empat unit Damkar datang.

“Minggu jam 6, saudari AK dan KV kembali ke rumah, membuka rumah dan mulai merencanakan untuk membawa kedua mayat itu ke suatu tempat, belum terencana ke mana. Mobil Calya dimundurkan dulu, mobil milik KV parkir di luar, dimasukkan ke dalam mobil. ECP di tengah, D taruh di belakang,” ujar Suyudi.

Tak tahu ke mana tujuannya, Aulia akhirnya berencana membakar jasad suami dan anak tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.

“Mobil yang isi mayat dibawa KV. Beli bensin di Fatmawati, beli 8 botol aqua besar, bensin pertalite Rp80 ribu. Pertalite ditaruh di tengah mobil, masuk Tol JORR ke Serpong terus keluar, mengarah ke Parung, mengarah ke arteri, ke Bogor, diarahkan ke arah Ciawi, masuk tol arah Sukabumi keluar Cikombong, dan ke arah Cidahu dan membakarnya,” pungkasnya.

Aulia Kesuma
Aulia Kesuma – ist

Motif Pembunuhan karena Terlilit Utang Rp 10 Miliar

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata utang Aulia sangat besar. Nilainya sekitar Rp10 miliar.

“Aulia utang di bank Rp10 miliar, di Danamon Rp7 miliar, di BRI Rp2,5 miliar, kartu kredit Rp500 juta,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi melansir merdeka.com, Rabu (28/8).

Aulia menanggung utang besar setelah bisnis rumah makan yang dirintisnya gagal. Ia tak mampu membayar utang-utang di bank.

Baca juga: Koruptor Paling Sakti di Indonesia Akhirnya Bebas

Aulia Kesuma juga membayar empat eksekutor sebesar Rp500 juta untuk menghabisi Edi Chandra Purnama alias ECP (54) dan Adi Pradana alias Dana alias D (23). Namun dia baru membayar Rp 130 juta.

Dalam mobil AK ini ini curhat menyampaikan kepada dua orang tadi inisial A dan S curhat kalau dia dililit utang, dia menjual rumah tidak diperbolehkan, dia diancam di situ.

Akhirnya di dalam mobil deal membantu eksekusi dan membunuh korban dengan perjanjian akan dibayar Rp500 Juta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.*

Artikel SebelumnyaPotret Rabbani Zaki, Mantan Kekasih Aurel Hermansyah yang Bikin Heboh
Artikel BerikutnyaIngatkan Pakai Masker, Staf Hotel Diancam Anggota DPRD dan Dipukul Sopirnya