Cegah Corona, Gubernur NTT Larang Warga Makan di Rumah Makan

Larangan tersebut merupakan satu di antara poin yang tercantum dalam surat instruksi yang dikeluarkan Gubernur Viktor kepada seluruh bupati dan wali kota di NTT.

Pembangunan Tambang dan Pabrik Semen di Matim Belum Bisa Dilanjutkan
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat - ist

dawainusa.com  Guna menekan persebaran corona covid-19, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat melarang masyarakat untuk makan di rumah makan.

Larangan tersebut merupakan satu di antara poin yang tercantum dalam surat instruksi yang dikeluarkan Gubernur Viktor kepada seluruh bupati dan wali kota di NTT.

Baca juga: Pengakuan 4 Remaja Putri yang Ditiduri Oknum PNS Asal Matim, NTT

“Betul, Bapak Gubernur telah mengeluarkan surat instruksi ini. Jadi, nanti warga pesan saja makanan di rumah makan, lalu dibawa pulang ke rumah,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda NTT Marius Ardu Jelamu, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (9/4/2020).

Dalam surat instruksi yang yang ditandatangani Viktor pada Senin 6 April 2020 itu, tertulis 8 poin instruksi Gubernur NTT yang harus dijalankan oleh para bupati dan wali kota.

Peringatan itu disampaikan gubernur, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah yang hingga saat ini masih bebas dari virus mematikan tersebut.

Poin Instruksi Gubernur NTT

Ada pun 8 poin instruksi itu yakni mewajibkan masyarakat di NTT agar selalu menggunakan masker kain non medis saat keluar rumah.

Kemudian, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara pembuatan dan penggunaan masker kain.

Baca juga: Glenn Fredly Meninggal Dunia, Istri Tulis Pesan Menyentuh

Selanjutnya, melakukan penegakan dalam mencegah penyebaran Covid-19, dengan melarang masyarakat untuk keluar rumah, bepergian ke fasilitas atau ruang publik tanpa menggunakan masker.

Menyediakan masker yang berbahan kain, untuk dibagikan kepada pedagang di pasar, sopir kendaraan umum, tukang ojek dan para pekerja lain di area publik.

Menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan air mengalir pada kantor pemerintah, pasar dan fasilitas umum lainnya.

Mewajibkan pemilik rumah makan, agar tidak menerima pengunjung yang makan langsung di rumah makan tersebut.

Mewajibkan masyarakat yang membeli makanan di rumah makan, agar dibawa pulang dan dilarang makan di tempat rumah makan.

Kemudian, melaporkan hasil pelaksanaan instruksi ini kepada Gubernur NTT secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.*

Artikel SebelumnyaGlenn Fredly Meninggal Dunia, Istri Tulis Pesan Menyentuh
Artikel BerikutnyaUpdate Terkini: Tambah NTT, 33 Provinsi di Indonesia Positif Corona