Dawainusa.com – Sengketa pengunaan “bensu” dalam merek “Geprek Bensu” dan “I Am Geprek Bensu” mencuat ke publik. Nama Ruben Onsu pun menjadi sorotan.
Bahkan, polemik keduanya masuk dalam trending topic Indonesia hari ini setelah ditolaknya gugatan Kasasi Ruben Onsu soal kepemilikan kata “Bensu” oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Kemenhub Longgarakan Aturan Terbang, Calon Penumpang Tidak Perlu Tes PCR
Ruben Onsu maju ke MA karena sebelumnya permintaannya sebagai pemilik tunggal “Bensu” dan meminta I Am Geprek Bensu tidak memakainya lagi telah ditolak Pengadilan NIaga.
Ruben mengajukan kasasi pada 23 April lalu. MA menolak tuntutannya pada 20 Mei 2020. PT Ayam Geprek pemilik resto I Am Geprek Bensu adalah milik Benny Sujono yang namanya juga bisa disingkat Ben-Su.
Pihak Benny yang dinyatakan sebagai pemilik sah “bensu” mengatakan bahwa Ruben awalnya menjadi duta bisnis usaha mereka pada Mei 2017 di Pademangan, Jakarta. Lalu empat bulan setelahnya Ruben mengklaim Bensu adalah singkatan namanya. Konflik pun dimulai.
Dan hari ini aku akhirnya tau kalau I Am Geprek Bensu ada lebih dulu daripada Geprek Bensu. Tiap sekrol goput selalu lewatin yang I Am karena mikir pengekor merk. Maafkeun. https://t.co/5hHJpA0aKi
— Saul Raja Sinaga (@SaulRaja) June 11, 2020
Viral di Media Sosial
Kasus ini viral di media sosial, warganet memberikan berbagai komentar terhadap kekalahan Ruben atas gugatan merek tersebut.
Tak sedikit dari warganet baru mengetahui perbedaan dari kedua bisnis yang menggunakan nama Bensu tersebut.
Warganet juga mengungkapkan pengalamannya membeli makanan di gerai “Bensu” yang tengah viral itu.
Sebelumnya, Ruben juga pernah berselisih dengan penamaan “Bensu” di gerai kuliner. Nama “Bensu” telah didaftarkan oleh Jessy Handalim untuk merek dari bisnis bengkel susu serta tecatat di Direktorat Merek, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Kementerian Hukum dan HAM.
Pada September 2018 lalu, presenter kondang tersebut melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap merek “Bensu” yang terdaftar di DJKI atas nama Jessy Handalim dibatalkan. Dikabarkan Ruben dan Jessy telah menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.*