Bukan Ruben Onsu, Ternyata Ini Pemilik Sah Merek “Bensu”

Sengketa pengunaan "bensu" dalam merek “Geprek Bensu” dan “I Am Geprek Bensu” mencuat ke publik. Nama Ruben Onsu pun menjadi sorotan.

Bukan Ruben Onsu, Ternyata Ini Pemilik Sah Merk
Ruben Onsu - ist

Dawainusa.com Sengketa pengunaan “bensu” dalam merek “Geprek Bensu” dan “I Am Geprek Bensu” mencuat ke publik. Nama Ruben Onsu pun menjadi sorotan.

Bahkan, polemik keduanya masuk dalam trending topic Indonesia hari ini setelah ditolaknya gugatan Kasasi Ruben Onsu soal kepemilikan kata “Bensu” oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Kemenhub Longgarakan Aturan Terbang, Calon Penumpang Tidak Perlu Tes PCR

Ruben Onsu maju ke MA karena sebelumnya permintaannya sebagai pemilik tunggal “Bensu” dan meminta I Am Geprek Bensu tidak memakainya lagi telah ditolak Pengadilan NIaga.

Ruben mengajukan kasasi pada 23 April lalu. MA menolak tuntutannya pada 20 Mei 2020. PT Ayam Geprek pemilik resto I Am Geprek Bensu adalah milik Benny Sujono yang namanya juga bisa disingkat Ben-Su.

Pihak Benny yang dinyatakan sebagai pemilik sah “bensu” mengatakan bahwa Ruben awalnya menjadi duta bisnis usaha mereka pada Mei 2017 di Pademangan, Jakarta. Lalu empat bulan setelahnya Ruben mengklaim Bensu adalah singkatan namanya. Konflik pun dimulai.

Viral di Media Sosial

Kasus ini viral di media sosial, warganet memberikan berbagai komentar terhadap kekalahan Ruben atas gugatan merek tersebut.

Tak sedikit dari warganet baru mengetahui perbedaan dari kedua bisnis yang menggunakan nama Bensu tersebut.

Warganet juga mengungkapkan pengalamannya membeli makanan di gerai “Bensu” yang tengah viral itu.

Sebelumnya, Ruben juga pernah berselisih dengan penamaan “Bensu” di gerai kuliner. Nama “Bensu” telah didaftarkan oleh Jessy Handalim untuk merek dari bisnis bengkel susu serta tecatat di Direktorat Merek, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pada September 2018 lalu, presenter kondang tersebut melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap merek “Bensu” yang terdaftar di DJKI atas nama Jessy Handalim dibatalkan. Dikabarkan Ruben dan Jessy telah menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.*

Artikel SebelumnyaIni Pesan Presiden Jokowi untuk Gugus Tugas Covid-19 di Daerah
Artikel BerikutnyaPenyerang Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan JPU