Dawainusa.com — Pemerintah kembali melanjutkan tes Seleksi Komptensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada 1 September-12 Oktober mendatang. Hal itu dilakukan setelah tertunda lantaran pandemi virus corona (Covid-19).
Namun sebuah kabar mengejutkan datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan bahwa sebanyak 17.000 formasi pada seleksi CPNS 2019 berpotensi kosong dari total 150 ribu formasi yang dibuka.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menuturkan, potensi kekosongan itu terjadi karena tidak ada peserta CPNS yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada tes CPNS beberapa waktu lalu.
Penyebab lainnya adalah tidak ada peserta yang mendaftar atau pendaftarannya hanya sedikit dan kurang dari kuota yang disiapkan masing-masing instansi.
“17.000 potensi formasi kosong, sebetulnya potensi kosong itu sebagai konsekuensi dari tidak lulus seleksi CPNS,” kata Suharmen, melansir Kompas.com, Rabu (5/8).
Lalu, formasi kosong CPNS 2019 tersebut disediakan untuk siapa?
Untuk Peserta Nilai Terbaik Kedua
Meski demikian, belasan ribu yang ada tidak akan dibiarkan kosong begitu saja. BKN akan mengatasi potensi masalah tersebut dengan melakukan optimalisasi tiap instansi.
Optimalisasi itu dilakukan pada tahap akhir seleksi CPNS 2019, di mana instansi dapat memilih peserta terbaik untuk ditempatkan pada posisi kosong tersebut.
Suharmen menjelaskan, syaratnya mereka harus memperoleh nilai atau skor terbaik kedua dan posisi yang akan ditempatkan sesuai dengan pendidikan yang ditempuh sebelumnya.
“Terkait 17 ribu formasi kosong, apakah tetap kosong? Belum tentu, karena diatur juga dalam peraturan MenPAN RB bahwa instansi bisa melakukan optimalisasi formasi sehingga nanti bisa diisi,” terang Suharmen.
Ia menambahkan, peserta yang berkesempatan mengisi formasi kosong CPNS 2019 tersebut adalah mereka yang nilainya terbaik kedua yang tidak mendapat formasi pilihan pada seleksi sebelumnya.
Syarat lainnya adalah pendidikan peserta harus sesuai dengan formasi yang disiapkan, begitu pula dengan jabatan peserta harus terkait dengan formasi yang ada.
“Jadi nanti setelah gabungan SKD dan SKB keluar, itu yang lolos kan dengan nilai terrbaik. Nah, peserta dengan nilai di bawahnya, itu bisa mengisi posisi formasi kosong,” imbuhnya.
Lakukan Verifikasi Data
Diketahui, BKN telah melakukan verifikasi data agar peserta dapat mendaftar ulang seleksi SKB CPNS 2019. Verifikasi data dilakukan sepanjang 27-30 Juli 2020 lalu.
Verifikasi data dilakukan dengan mencocokkan data BKN dengan data yang dimiliki instansi masing-masing sekaligus untuk menentukan lokasi ujian peserta.
Verifikasi data ini juga dilakukan untuk memastikan peserta telah lulus mengikuti tiga kali formasi dan mengindari potensi kecurangan yang dilakukan oleh instansi.
BKN mewajibkan instansi membuat SPTJM untuk disampaikan pada BKN. Pelaksanaan SKB ini akan diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sementara itu, peserta ujian SKB boleh memilih sendiri lokasi tes berdasarkan posisi saat ini atau boleh di luar domisili. Hal itu untuk mencegah penularan Covid-19. Bagi peserta dari luar negeri, dapat dilakukan di KBRI terdekat di masing-masing negara.
Bila seleksi SKB terlaksana dengan baik, maka mengumuman akhir seleksi SKB direncanakan akan dilaksanakan paling lambat pada 30 Oktober 2020 mendatang.*