dawainusa.com – Satuan Reskrim Polres Kupang Kota melakukan penggerebekan tempat hiburan malam di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha kepada wartawan di Kupang, Kamis, (23/4) mengatakan, penggerebekan itu dilakukan dalam rangka antisipasi isntruksi pemerintah dan maklumat Kapolri yang melarang adanya perkumpulan.
Baca juga: Cegah Persebaran Corona di NTT, Warga dari Luar Dilarang Mudik
“Penggerebekan ini bermula ketika pihak kepolisian setempat melakukan patroli malam dalam rangka antisipasi instruksi pemerintah dan maklumat Kapolri, untuk tidak boleh ada perkumpulan dan mengumpulkan orang, sehingga pihaknya melakukan pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Kupang,” katanya.
Menurutnya, saat tiba di lokasi tempat hiburan malam di Jalan Sumatiro, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, petugas yang sedang berpatroli mencurigai banyaknya aktivitas dan orang keluar masuk dari dalam tempat hiburan itu.
Sementara itu kata dia, beberapa kendaraan diparkir tak jauh dari tempat hiburan malam itu dan pengemudinya dan beberapa orang turun dari kendaraan tersebut dan masuk ke dalam tempat hiburan malam tersebut.
Karena curiga, polisi masuk dan mendapatkan dua ruangan sedang digunakan untuk karaoke dan beberapa tamu serta wanita penghibur sedang berada di dalam ruangan itu sambil bernyanyi.
“Dari hasil penggerebekan itu kita amankan tiga tamu dan delapan wanita penghibur serta manajer,” tutur dia.
Proses Hukum
Kasat Reskrim mengatakan, pihak kepolisian tetap memproses secara hukum para pelanggaran imbauan dari pemerintah tersebut. Namun mereka tidak ditahan hanya saja, diberikan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan dan kita akan tetap melakukan proses hukum. Untuk sementara mereka kita kenakan wajib lapor 1 minggu 2 kali di Mapolres Kupang Kota,” tandasnya.
Baca juga: Bantu Penanganan Covid-19, Bank NTT Sumbangkan 540 Juta ke Pemprov
Menurut Kasat Reskrim, pihak manajemen Mas Karaoke juga paham bahwa sudah ada edaran untuk tidak boleh melakukan aktivitas dan tidak boleh menerima tamu. Namun mereka tetap melawan maklumat dan instruksi tersebut.
Pihak manajemen tempat hiburan tersebut juga beralasan karena ada 49 pekerja di Mas Karaoke, sehingga dia harus menggaji dan memberi makan setiap sehari.
Para pekerja semuanya dari provinsi lain dan mereka tidak bisa kembali, sehingga manajemen terpaksa tetap beroperasi secara tertutup.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang terkait perizinan, untuk dilakukan evaluasi karena melawan ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan terkait COVID-19.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat di kota Kupang bisa mentaati peraturan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah Kota Kupang dan pemerintah pusat dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 itu.*