Dawainusa.com — Nasib naas menimpa Riswanto pada Rabu (26/8) kemarin. Ia ditembak rekannya sendiri, Sabirin (46), lantaran dikira kancil yang diburunya.
Sabirin pun syok dan pingsan karena tak mengira bisa salah membidik temannya sendiri. Lantas, Riswanto pun meninggal di lokasi kejadian.
Sebelum tewas tertembak, Riswanto sempat berteriak sembari memegangi lehernya yang berlumuran darah. Namun nyawanya tak tertolong.
Sabirin, warga Desa Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pun menyerahkan dirinya ke Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Heboh Penembakan di Kelapa Gading, Korban Pengusaha Pelayaran
Kronologi Kejadian Penembakan Saat Berburu
Dihimpun Dawainusa.com, Sabirin, korban dan dua temannya, Ahmad Tohari dan Ardiansyah berburu di daerah Talang Tarikan Desa Tanjung Agung, Muara Enim.
Sesampai di lokasi mereka berpencar menjadi dua kelomok. Pelaku penembakan bersama korban, sementara dua rekan mereka di kelompok lain.
Sabirin dan teman-temannya berburu di malam hari, sekiranya pukul 21.00 WIB.
Beberapa lama mereka menyusuir belukar dan perkebunan, pada sekitar pukul 01.00 WIB, Sabirin dan korban melihat mata kancil yang masuk ke semak-semak.
Kemudian korban meminta pelaku mengejar mata kancil tersebut. Sementara korban berjalan di depan pelaku.
Tidak lama kemudian, Sabirin melihat ada cahaya yang diduga mata kancil. Ia pun melepaskan peluru ke arah mata kancil yang kira-kira berjarak 20 meter di depannya.
Ia sama sekali tak menyadari bahwa sosok itu adalah rekannya sendiri. Setelah melepas tembakan, terdengar suara teriakan temannya.
Ia sempat melihat Riswanto memegangi lehernya yang berlumuran darah lantaran tertembak. Sabirin yang terkejut dan syok karena menembak rekan berburunya.
Karena syok, Sabirin pingsan di tempat kejadian. Dua rekan mereka yang lain kemudian datang ke lokasi kejadian melihat peristiwa itu.
Keduanya membawa Sabirin yang telah pingsan ke rumah dan meminta pertolongan warga untuk mengevakuasi jasad Riswanto.
Baca Juga: Penembakan di Green Lake City yang Diduga Melibatkan John Kei
Sabirin akhirnya menyerahkan diri ditangkap oleh Polsek Tanjung Agung beserta barang bukti senjata api laras panjang yang dipakainya untuk berburu.
Sabirin kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diancam penjara 10 tahun dan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang tewas.
“Dari pihak keluarga korban tidak ingin korban dilakukan visum dan autopsi dan pelaku sudah kita amankan karena menyerahkan diri di Polsek Tanjung Agung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalau.*