Bejat! Ayah di Sikka, NTT Ini Tega Hamili Putri Kandungnya

Dari hasil pemeriksaan aparat, perbuatan asusila tersebut terjadi selama satu tahun terkahir yakni sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019.

Bejat! Ayah di Sikka, NTT Ini Tega Hamili Putri Kandungnya
Ilustrasi - ist

dawainusa.com Kisah pilu dialami gadis blia asal Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial ENY. Remaja 16 tahun itu menjadi korban pencabulan hingga hamil.

Mirisnya lagi, pelaku adalah ayah kandungnya sendiri yakni JB (37) yang seharusnya menjaga dan melindunginya.

Baca juga: Terindikasi Covid-19, Mahasiswa Asal Lembata Ini Nekad Mudik

Di usianya yang baru menginjak 16 tahun, ENY harus menanggung beban hidup karena perbuatan keji ayah kandungnya.

Diketahui, JB adalah warga Dusun Hebar, Desa Nenbura, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.

Melansir Kumparan.com, Selasa, (14/4/2020), Kapolsek Bola, Ipda Daniel Melky Tunu melalui Kasie Humas Polsek Bola, Bripka Yohanes Rusman membenarkan kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan aparat, perbuatan asusila tersebut terjadi selama satu tahun terkahir yakni sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019.

Ayah di Sikka Lakukan Asusila Berulang Kali

Perbuatan keji JB itu terjadi berulang kali dan dilakukan di rumah pelaku dan korban. Berdasarkan pengakuan korban kepada bidan yang sempat memeriksa dirinya, ENY mengaku sementara hamil sekitar 6 bulan.

Atas kejadian tersebut, korban didampingi Kepala Dusun Hebar yang masih ada hubungan keluarga dengan pelaku dan korban langsung membuat laporan ke Kepolisian Sektor Bola.

Baca juga: Buntut Bentrok Berdarah Polisi dengan TNI, Dandim: Jangan Sok Hebat!

Kapolsek Bola, Ipda Daniel Melky Tunu, melalui Kasie Humas Polsek Bola, Bripka Yohanes Rusman mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bola.

Selanjutnya, berkas laporan polisi beserta pelaku akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Sikka pada Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 08.00 WITA guna penanganan lebih lanjut.

Disebutkan, karena korban adalah anak dibawah umur, maka pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri maka akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.*

Artikel SebelumnyaTerindikasi Covid-19, Mahasiswa Asal Lembata Ini Nekad Mudik
Artikel BerikutnyaStafsus Milenial Itu Hanya Aksesoris Saja, Sebaiknya Dibubarkan