Pisah Ranjang dengan Istri, Bapak Ini Tega Tiduri 2 Putri Kandungnya

Pelaku tega meniduri dua putri kandungnya karena tidak kuat menahan nafsu setelah pisah ranjang dengan istrinya.

Pisah Ranjang dengan Istri, Bapak Ini Tega Tiduri 2 Putri Kandungnya
Gambar Ilustrasi/goriau.com

Dawainusa.com – Seorang bapak berinisial BS (41), warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tega meniduri dua putri kandungnya.

BS akhirnya diamankan pihak kepolisian lantaran meniduri dua orang putri kandungnya berinisial NP (18) dan CD (11).

Melansir Kompas.com Selasa (28/7/2020), Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan pelaku melakukan tindakan bejatnya itu sejak tahun 2019.

Baca jugaPulang dari Bali, Dokter di NTT Positif Covid-19

Tiduri 2 Putri Kandungnya Setelah Pisah Ranjang

Kisah pilu yang dialami dua orang putri yang ditiduri ayah kandung rupanya tidak terlepas dari persoalan pelaku dengan sang istri yang sudah pisah ranjang.

Berry mengungkapkan bahwa pelaku tega meniduri dua anak kandungnya karena tidak kuat menahan nafsu setelah pisah ranjang dengan istrinya.

“Tersangka dan istrinya sejak tahun 2018 pisah ranjang, tidak tidur bersama.Tapi masih tinggal dalam satu rumah, anaknya yang menjadi korban,” ujar Berry dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Diceritakan Berry, kasus tersebut terungkap setelah korban NP mengadu kepada ibunya.

“Awalnya NP menyampaikan keinginannya untuk kuliah di Jakarta kepada ibunya. Saat itu ibunya juga berniat bekerja di Jakarta, NP bilang takut dilecehkan lagi oleh ayahnya,” kata Berry.

Ditiduri ayah kandung
Gambar Ilustrasi/mitrabhayangkara.com

Baca jugaAniaya Perawat Corona, Anak dari Pasien Corona yang Meninggal jadi Tersangka

Mengetahui pengakuan putrinya itu sang ibu kaget. Yang lebih mengejutkan lagi ketika adik dari NP, CD mengakui hal serupa pada saat bersamaan.

Sang adik, CD mengaku pernah ditiduri ayah kandungnya tersebut sama seperti kakaknya NP.

Tidak terima dengan perbuatan suaminya itu, sang ibu akhirnya melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada polisi.

Setelah mendapat laporan itu, pelaku akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (27/7/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap kedua putri kandungnya itu.

Sementara itu, pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap kedua anaknya sudah berulang kali.

Agar korban tidak menceritakan kepada sang ibu, pelaku juga sempat memberikan uang jajan kepada NP sebesar Rp 50.000.

“Menurut pengakuan tersangka, sudah mencabuli kedua anak kandungnya sendiri lima kali. Perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak 2019,” ungkap Berry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.*

Artikel SebelumnyaAlami Sakit Kista Ovarium dan Asites, Maria Akhirnya Dapat Bantuan dari Pemkab Sikka
Artikel BerikutnyaNikita Mirzani Blak-blakan Tagih Utang ke Billy Syahputra, Begini Jumlahnya