Akses Layanan Transportasi Dibuka, NTT Tetap Larang Warga Mudik

Larangan mudik tersebut terkait dengan adanya kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang kembali membuka seluruh moda transportasi mulai 7 Mei 2020. 

Akses Layanan Transportasi Dibuka, NTT Tetap Larang Warga Mudik
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marius Ardu Jelamu - ist

Dawainusa.com Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak akan mengizinkan warga daerah tersebut untuk mudik selama pandemi.

“Pemerintah NTT tetap melarang mudik sekalipun moda transportasi mulai dibuka,” kata juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu kepada wartawan di Kupang, Kamis, (7/5) malam.

Baca juga: Empat Pulau di NTT Diprediksi Berpotensi Dilanda Angin Kencang

Larangan tersebut terkait dengan adanya kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang kembali membuka seluruh moda transportasi mulai 7 Mei 2020.

Menurut Marius, kendati pemerintah membuka akses moda transportasi, namun NTT tetap berkomitmen untuk melarang warganya melakukan mudik guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

“Kami tetap melarang mudik seperti yang telah ditegaskan Kepala BNPB Pusat Doni Monardo untuk melarang mudik,” tegasnya.

Pemerintah NTT demikian Marius, meminta aparat TNI dan Polri di NTT untuk memantau secara ketat terhadap adanya aktifitas warga yang hendak mudik diberbagai bandara dan pelabuhan laut setelah moda transportasi dibuka.

“Tujuan melarang mudik supaya jangan ada yang membawa virus COVID-19 baik yang dari NTT maupun dari luar daerah ini. Agar bencana ini cepat berakhir maka perlu dilakukan pembatasan pergerakan orang sehingga virus COVID-19 tidak terus menyebar di NTT,” tambahnya.

Akses Trasportasi Dibuka

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan untuk membuka lagi akses layanan seluruh moda transportasi umum mulai, Kamis (7/5/2020).

Ia menyebut, kelonggaran tersebut dikabulkan setelah mendapat arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Mulai 7 Mei, Semua Transportasi Umum Beroperasi Normal Lagi

Menko memberikan masukan berupa kelonggaran untuk angkut penumpang supaya roda perekonomian nasional tetap berjalan di tengah pandemi.

Budi Karya mengatakan, relaksasi tersebut juga sudah masuk dalam turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik 2020 untuk menekan Penyebaran COVID-19.

Meski mengizinkan lagi transportasi umum angkut penumpang, ia memastikan para penumpang yang pulang kampung atau melakukan mobilitas dicek kesehatannya dengan standar khusus.

“Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,” terang dia.*

Artikel SebelumnyaEmpat Pulau di NTT Diprediksi Berpotensi Dilanda Angin Kencang
Artikel BerikutnyaTerharu, Tangis Nasiroh Pecah Saat Terima BST